• Senin, 2 Oktober 2023

Dompet Digital OVO Bantah Tak Terkait PT OVO Finance Indonesia yang Izinnya Dicabut OJK

- Rabu, 10 November 2021 | 19:05 WIB
Klarifikasi: PT OVO Finance Indonesia tidak merupakan bagian dari OVO (PT Visionet Internasional). Semua operasional dan layanan OVO tetap berjalan dengan baik dan normal. (Gambar/Intagram.com/@ovo_id)
Klarifikasi: PT OVO Finance Indonesia tidak merupakan bagian dari OVO (PT Visionet Internasional). Semua operasional dan layanan OVO tetap berjalan dengan baik dan normal. (Gambar/Intagram.com/@ovo_id)

NaraTimes.com - PT OVO Finance Indonesia resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021.

Dalam cuitannya di twitter pihak OVO (PT Visionet Internasional) mengklarifikasi mengenai surat keputusan Dewan Komisioner OJK.

“PT OVO Finance Indonesia tidak merupakan bagian dari OVO (PT Visionet Internasional). Semua operasional dan layanan OVO tetap berjalan dengan baik dan normal,” tulis @ovo_id dilansir NaraTimes dari twitter, Rabu (10/11/2021).

"Oleh karena itu, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak memiliki kaitan sama sekali dengan semua lini bsinis di kelompok usaha uang elektronik OVO," tulis OVO pada instagram @ovo_id.

Diketahui bahwa OVO merupakan salah satu layanan keuangan digital asal Indonesia yang memudahkan pengguna untuk bertransaksi di merchant.

OVO didirikan pada 2006 di bawah naungan PT Visionet Internasional yang dibentuk oleh PT Multipolar Tbk, guna memenuhi kebutuhan EDC Lippo Bank.

Pada 25 September 2017, OVO mendapat izin untuk beroperasi sebagai perusahaan fintech di seluruh Indonesia. 

PT OVO Finance Indonesia (OFI) resmi dicabut sejak keputusan tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK ditetapkan.

“Dengan telah dicabutnya izin usaha di maksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh. Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti di Jakarta (9/11/2021).

PT OVO Finance Indonesia (OFI) juga diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah.

Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya seperti PT OVO Finance Indonesia (OFI) dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Pihak OVO menjelaskan, semua operasional dan layanan uang elektronik dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO group berlangsung seperti biasa, normal dan tidak memiliki masalah sama sekali.* 

 

Halaman:

Editor: Ibnu Kusno

Tags

Artikel Terkait

Terkini

5 Tips Belanja Ramadhan yang Ramah di Kantong

Sabtu, 9 April 2022 | 18:40 WIB
X