Mahasiswa di Majene Sulbar Terancam 5 Tahun Penjara, Buntut Kasus Penurunan Bendera Merah Putih
30 Mei 2022
Empat oknum mahasiswa ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Majene, Sulawesi Barat, buntut kasus penurunan bendera Merah Putih saat aksi unjuk rasa di halaman kantor bupati setempat, Senin, 23 Mei 2022.
Kapolres Majene Ajun Komisaris Besar Polisi Febryanto Siagian mengatakan keempat mahasiswa tersebut antara lain FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
"Dari sembilan oknum mahasiswa yang diambil keterangannya, empat di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka," katanya di Mamuju, Senin.
Kapolres menjelaskan tindakan tersangka dinilai merendahkan kehormatan bendera negara karena telah menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan tiga bendera organisasi mahasiswa pada satu tiang yang sama.
.
Yudianto Nugraha/PRMN
-----------------------------------------------------------------------
Subscribe kanal Youtube Pikiran Rakyat
https://www.youtube.com/channel/UCPvi3d3MAILSVKRIU_1Mnkg
Menyediakan berita nasional harian
dan peristiwa terbaru yang terjadi di sekitar kita.
-----------------------------------------------------------------------
Laman: www.pikiran-rakyat.com
https://www.facebook.com/pikiranrakyatonline/
https://twitter.com/pikiran_rakyat
https://www.instagram.com/pikiranrakyat/
-----------------------------------------------------------------------